Berawal dari Aduan Warga, Polisi Bongkar Rumah Sarang Transaksi Sabu di Rantau Selatan

RANTAU PRAPAT, KILASBNN.COM — Langkah gesit Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil dalam menekan peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Sebuah kediaman di Jalan Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, yang ditenggarai kerap dijadikan lokasi jual beli barang haram, digerebek petugas.

Dari penggerebekan tersebut, seorang pria setempat berinisial SS (33) tak berkutik saat diamankan petugas beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Gerak-gerik Mencurigakan di Dalam Rumah

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang berulang di lokasi tersebut. Menanggapi laporan warga, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sastrawan Ginting bersama jajaran personel langsung diterjunkan untuk menyisir dan mengintai area target.

Tiba di lokasi sasaran pada Selasa sore (4/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamati seorang pria yang menunjukkan gestur mencurigakan di dalam rumah. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat mengepung dan mengamankan tersangka.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga paket plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 2,95 gram.

Menyita Timbangan Digital hingga Uang Tunai

Tak hanya menyita kristal haram tersebut, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan seperangkat alat pendukung yang biasa digunakan untuk aktivitas pengedaran. Barang bukti pendukung yang disita meliputi:

  • 1 unit timbangan digital/elektrik

  • 1 buah pipet/sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop

  • 1 pembungkus plastik klip transparan kosong

  • Uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SS terang-terangan mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya yang siap diecer kembali ke pembeli. Ia juga membeberkan bahwa pasokan barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial HS.

Pengejaran Pemasok Utama

Mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis (6/8/2026). Pihaknya menegaskan saat ini tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan intensif, sementara sosok HS resmi masuk dalam daftar perburuan petugas.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu dan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *