Luruskan Kesalahpahaman: Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tidak Lakukan IPO, Melainkan Fasilitasi Wakaf Saham

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya perbincangan publik mengenai pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan hubungannya dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dijelaskan bahwa keterlibatan Masjid Istiqlal dalam ekosistem pasar modal murni berupa keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Thobib menegaskan bahwa status Masjid Istiqlal adalah Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit). Dengan demikian, masjid tidak memiliki kapasitas, kewenangan, maupun rencana untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Murni Hibah Saham, Bukan Dana Kas Masjid

Guna menepis kekhawatiran masyarakat, Thobib meluruskan skema transaksi program ini. Gerakan Yuk Wakaf Saham dipastikan tidak menyentuh atau menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham.

“Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” terang Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sesuai Fatwa DSN-MUI dan Berlandaskan Hukum Kuat

Kemenag memastikan pengembangan wakaf produktif berbasis pasar modal ini memiliki pijakan syariat dan hukum negara yang kokoh. Keabsahan wakaf saham telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah meluncurkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019.

Seluruh instrumen saham yang ditransaksikan wajib terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dijamin bebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), dan ketidakpastian (gharar).

Pengelolaan Profesional dan Diawasi OJK

Dalam tata kelolanya, Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) dan akuntabilitas tinggi. Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan lembaga keuangan tepercaya, seperti:

  • Manajer Investasi: PT Majoris Asset Management

  • Perusahaan Efek: Mandiri Sekuritas

  • Bank Kustodian Resmi

Seluruh pencatatan aset wakaf ini terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Momen Penguatan Literasi Ekonomi Syariah

Menanggapi berbagai tanggapan dan saran dari para ulama, pengamat, serta tokoh publik, pihak Kemenag menyambutnya sebagai masukan yang sangat positif dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola dana keagamaan.

Gagasan utama dari Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi keuangan syariah yang inklusif. Lewat instrumen wakaf produktif ini, masyarakat luas—bahkan hanya dengan nominal mulai dari Rp10.000—dapat ikut berpartisipasi membangun ekosistem ekonomi keumatan.

Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar setiap inovasi ekonomi umat tetap berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan koridor syariat.(ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *