KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — 5 SEPTEMBER 2026 KilasBNN.com— Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap dugaan praktik “mafia lengek”, yakni dugaan modus menerima kendaraan sebagai barang gadai, kemudian kendaraan tersebut diduga dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian dalam informasi yang beredar adalah sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi F 5510 FIM, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi yang diterima redaksi.
Dugaan praktik tersebut perlu menjadi perhatian serius karena apabila kendaraan yang digadaikan kemudian dijual atau dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik, persoalan tersebut dapat merugikan pihak yang menyerahkan kendaraan maupun pihak lain yang membeli kendaraan tersebut.
DIDUGA SUDAH ADA SEJUMLAH KORBAN
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa dugaan praktik semacam ini diduga telah menimbulkan sejumlah korban. Namun, setiap informasi dan tuduhan masih perlu diklarifikasi serta diverifikasi kepada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang pernah menyerahkan kendaraan melalui transaksi gadai dengan pihak yang tidak jelas diimbau segera mengumpulkan bukti transaksi, percakapan, dokumen kendaraan, serta bukti pembayaran.
JANGAN SAMPAI JADI KORBAN BERIKUTNYA
Redaksi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan hanya berdasarkan kepercayaan. Pastikan identitas penerima gadai jelas dan seluruh kesepakatan dituangkan secara tertulis.
Jika terdapat dugaan kendaraan telah dijual atau dialihkan tanpa persetujuan pemilik, masyarakat disarankan menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada kepolisian.


